Suku Anak Dalam – Asal, Sejarah, Budaya, Iktikad & Hukum Adat
Suku Anak Dalam mempunyai beberapa istilah lain, ialah Suku Kubu, Orang Rimba, atau Orang Ulu. Mereka adalah suku bangsa minoritas yang ada di Pulau Sumatera, tepatnya di provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Diperkirakan populasi Suku Anak Dalam dikala ini sekitar 200.000 jiwa.
Suku ini tergolong klasifikasi masyarakat terasing di Indonesia, sebab mereka tinggal di pedalaman dan minim berinteraksi dengan dunia luar. Suku Anak Dalam diketahui teguh mempertahankan cara hidup yang primitif di tengah arus modernisasi yang makin deras di luar komunitasnya.
Asal Usul Suku Anak Dalam
Hingga dikala ini belum ada bukti tertulis dari mana asal Suku Anak Dalam. Oleh sebab itu sejarah tentang Suku Anak Dalam diperoleh dari tradisi mulut dan cerita yang ada di masyarakat.

Menurut tradisi ekspresi tersebut, nenek moyang Suku Anak dalam berasal dari Maalau Sesat. Mereka melaksanakan pelarian ke hutan rimba yang ada di Air Hitam, Taman Nasional Bukit Duabelas. Orang Maalau Sesat yang lari tersebut kemudian disebut selaku Moyang Segayo.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa Orang Anak Dalam berasal dari Pagaruyung yang mengungsi ke Jambi. Pendapat ini diperkuat dengan kesamaan bahasa dan tradisi antara Suku Anak Dalam dengan Minangkabau. Contoh kesamaannya ialah metode kekerabatan matrilineal yang ternyata juga digunakan oleh Suku Anak Dalam.
Sumber lain yang dikumpulkan oleh Muchlas pada tahun 1975 menyatakan bahwa beliau sudah mempelajari banyak sekali dongeng lisan mengenai Suku Anak Dalam. Beberapa cerita itu ialah Tambo Anak Dalam dari Minangkabau, Buah Gelumpang, Cerita Seri Sumatera Tengah, Cerita Orang Kayu Hitam, Cerita Perang Jambi dengan Belanda, Cerita Turunan Ulu Besar dan Bayat, Cerita Tentang Orang Kubu, dan Cerita Tambo Sriwijaya.
Dari banyaknya kisah wacana sejarah orang-orang Anak Dalam, Muchlas mengambil kesimpulan bahwa Suku Anak Dalam berasal dari 3 keturunan, adalah:
- Keturunan Minangkabau yang bertempat tinggal di Kabupaten Bungo Tebo dan Mersan.
- Keturunan Sumatera Selatan yang bertempat tinggal di Kabupaten Batanghari.
- Keturunan Jambi Asli yang merupakan Kubu Air Hitam di Kabupaten Sarolangun Bangko.
Suku Anak Dalam juga dikisahkan selaku sekumpulan masyarakat yang tidak mau mengalah pada penjajah Belanda. Di tahun 1904, perang antara Jambi dan Belanda akibatnya rampung. Pihak Jambi dipimpin oleh Raden Perang yang ialah cucu dari Raden Nagasari.
Dalam perang gerilya tersebut, Suku Anak Dalam dikenal dengan istilah Orang Kubu. Orang Kubu diketahui pantang mengalah kepada Belanda yang mereka sebut selaku pembawa penyakit jauh berupa senjata api.
Sejarah Menurut Departemen Sosial
Menurut data dan isu dari Departemen Sosial Republik Indonesia pada tahun 1990, disebutkan bahwa sejarah Suku Anak Dalam dimulai tahun 1624. Pada dikala itu, Kerajaan Jambi dan Kesultanan Palembang tak henti-hentinya bersitegang, padahal keduanya berasal dari rumpun yang sama.

Pertempuran yang tak mampu dielakkan terjadi di Air Hitam pada tahun 1629. Mereka yang tersisa dari pertempuran ini akibatnya tetap berdiam di hutan rimba, tetapi selaku 2 kelompok penduduk yang berbeda.
Versi Departemen Sosial ini menjelaskan kenapa dikala ini ada 2 kelompok Suku Anak Dalam. Keduanya mempunyai adab istiadat, ciri-ciri fisik dan memakai bahasa yang berbeda. Tempat tinggal kedua masyarakat Anak Dalam ini pun berbeda.
Suku Anak Dalam yang tinggal di hutan belantara Musi Rawas, Sumatera Selatan, berbicara dengan bahasa Melayu. Mereka berkulit kuning dan memiliki ciri fisik mirip ras Mongoloid, nyaris sama dengan orang Palembang ketika ini. Dipercaya bahwa mereka adalah keturunan dari masyarakat Kesultanan Palembang.
Sementara itu, Suku Anak Dalam yang mendiami tempat hutan Jambi memiliki ciri fisik rambut keriting, kulit sawo matang, dan bentuk mata yang menjorok ke dalam. Kelompok ini tergolong ras Wedoid, yakni gabungan Wedda dan Negrito. Kelompok etnis ini kemungkinan yakni keturunan Kerajaan Jambi.
Adat Istiadat
Suku Anak Dalam mempunyai metode korelasi matrilineal. Mereka tinggal dalam keluarga kecil dan keluarga besar. Keluarga kecil terdiri dari pasangan suami istri dengan anak-anak yang belum menikah. Lalu ada keluarga besar yang terdiri dari beberapa keluarga kecil dari pihak kerabat istri.
Anak laki-laki yang telah menikah mesti tinggal bersama keluarga dan kerabat istri. Satu keluarga besar tinggal di satu pekarangan yang berisikan 2 hingga 3 pondok. Di pondok-pondok itulah keluarga-keluarga kecil tinggal.
Kepercayaan Suku Anak Dalam
Sebagian besar masyarakat Suku Anak Dalam masih menganut keyakinan animisme. Namun ada juga beberapa puluh keluarga yang telah memeluk agama Islam.
Pakaian Suku Anak Dalam
Karena merupakan masyarakat terasing, Suku Anak Dalam masih mengenakan busana yang sungguh sederhana. Para pria mengenakan cawat, sementara kaum wanita mengenakan bawahan seadanya. Kain untuk menutup dada hanya dikenakan oleh kaum wanita ketika mereka berjumpa dengan masyarakat dari luar suku.
Aturan Hidup Suku Anak Dalam
Seperti halnya pada setiap golongan penduduk , Suku Anak Alam juga mempunyai hukum hidup atau hukum etika yang mesti ditaati oleh seluruh warganya. Ada 4 hukum hidup yang harus dilakukan, yakni:

1. Melangun
Melangun ialah sebuah kebiasaan hidup berpindah-pindah atau nomaden yang masih dikerjakan oleh Suku Anak Dalam. Perpidahan
dilaksanakan bila ada anggota keluarga yang meninggal. Mereka akan meninggalkan daerah tersebut dan mencari daerah tinggal gres, sebagai cara untuk menghilangkan duka mereka karena ditinggalkan oleh keluarga tercinta. Kegiatan Melangun akan terus dilaksanakan sampai rasa murung mereka hilang.
2. Pantang Dunia Terang
Dunia terang yang dimaksud adalah kehidupan di luar hutan rimba yang menjadi tempat tinggal Suku Anak Dalam. Masyarakat yang tinggal di luar hutan rimba disebut selaku penduduk jelas. Berinteraksi dengan dunia terperinci kadang-kadang juga dilakukan oleh etnis ini walaupun sangat dibatasi.
3. Aturan Mandi
Suku Anak Dalam yaitu kelompok penduduk yang sederhana dan masih menjalani kehidupan primitif. Suku Anak Dalam sangat membatasi diri mereka dalam aktivitas sehari-hari, tergolong juga dikala mandi.
Proses mandi hanya dilaksanakan dengan menyeburkan diri ke dalam sungai dan membasuh diri sampai mereka merasa telah bersih. Mereka tidak perlu menggunakan sabun, sampo, dan lain-lain.
4. Larangan Berduaan Laki-laki & Perempuan
Aturan wacana hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Suku Anak Dalam ternyata cukup keras dan keduanya dilarang berduaan. Jika tertangkap basah melanggar, maka akan dikenai eksekusi berbentukkawin paksa. Namun sebelum dikawinkan, mereka harus menjalani hukuman cambuk dengan rotan apalagi dulu. Hukum budpekerti ini dianggap sungguh memalukan bagi kedua belah pihak orangtua.
Pria dari masyarakat jelas yang hendak masuk ke kawasan Suku Anak Dalam pun ada aturannya. Pria ini harus ditemani dengan seorang pria dari Suku Anak Dalam dan idak bisa masuk sendirian.
Setelah masuk ke daerah daerah tinggal mereka, pria masyarakat terang mesti meneriakkan kalimat “ado jentan kiuna?” artinya “ada pria di sana?”. Jika ada yang menjawab, barulah mereka boleh masuk ke dalam hutan rimba.
Comments
Post a Comment